Kamis, 21 September 2017

Haji yang di tunda

 

WAWANCARA 2



HADIS NABI MUHAMMAD SAW



عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ
 
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
  
 

Artinya :"Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya (Umar dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan (H.R alBukhari dan Muslim)[1]

            Haji adalah salah satu rukun islam yang wajib di laksanakan bagi kita yang mampu untuk melaksnakannya. Nah namun jika kita sudah mampu dalam arti materi tetapi kita tidak memiliki niat untuk melaksanakan haji nah bagaimanakah hukumnya. Simak jawaban dari pak haji M.M yang saya wawancarai di kediaman beliau tepatnya pukul 15.30 WIB. Pada hari kamis sore.
  
1. Bagaimana pendapat pak haji mengenai seseorang atau pemuda  yang sudah mampu untuk melaksanakan haji dengan uang yang cukup bahkan lebih yang dimilikinya, namun ia tidak mau melaksanakan haji, bahka ia ingin melasanakan haji ketika ia berumur 45 tahun. Nah apakah ia berdosa karna menunda hajinya hingga umurnya 45 tahun ?

JAWAB : jika dia mau melaksanakan haji pada umur 45 tahun dan dia mampu maka dia bisa melakukan niatnya, tetapi jika belum sampai umur 45 dia sudah meninggal berarti BERDOSA, naik hajikan musti ade niat kalau ndak ade niat maka dia ngak bisa naik haji, karna ngak ada niatnya. Jika dia masih muda belom nikah maka nikah lah dulu karna nikah juga bisa dikenakan hukum wajib bagi pemuda, umpamanya lagi jika rumanya ngontrak tentulah dia harus buat rumah dulu jadi liat sikon dululah (maksudnya kepada orang yang belum punya niat untuk haji namun sudah mampu). Seperti kawan saya dia dah mampu namun dia belom nikah. Namun semua tergantung niat, yang kedua ada panggilan dari Allah SWT LABBAIKALLAHUMMALABBAIK, LABBAIKALA SYARIIKALAKALABBAIK itukan aku memenuhi panggilanmu ya Allah, kalau kita ngak niat dan belum di panggil allah maka ngak akan bisa berangkat haji walaupun sudah mampu. Tapi juka ia punya niat dan mendapat panggilan Allah SWT maka INSYA ALLAH. Nah jadi jika kita sudah mampu sudah punya rumah istri dan lain lain walaupun masih muda maka WAJIB melaksanakan haji jangan menunggu sampai umur 45 karna kita ngak tau umur kita sampai atau ngak, tau tau kita meninggal maka berdosa. Boleh menunda karna ia tidak punya niat, apalagi ia belum nikah belum puya rumah maka boleh menunda. jika kita ada niat namun belum pergi sudah meninggal maka bisa di badalkan oleh anaknya atau di hajikan oleh anaknya.

      2. Bagaimana cara pak haji agar bisa berangkat haji demi menunaikan ibadah haji untuk memenuhi panggilan Allah SWT ?

JAWAB : Pertama harus ada niat, terus kita kerja, nabung walau sampai beberapa tahun, nah sayakan PNS rendahan ya ndak cukuplah untuk haji, selanjutnya saya mendapat uang tabungan pensiun nah sehingga cukuplah untuk berangkat haji, tetapi hanya bisa sendiri aja ngak sama istri. Nah jika kita menabung minimal sebulan 100 ribu laa jadi 1tahun 1juta 200 ribu, 10 tahun 12 juta, 30 tahun 36 juta nah bisa lah kita berangkat haji. Tapi saya dahulu ngak bisa karna saya belum nikah belum juga punya rumah dan alhamdulillah ketika saya dapat uang pensiunan, nah pas untuk berangkat haji. Jadi saya ngak nabung hanya saya nyimpan aja selama 10-20 tahun. Tapi sampai pensiun juga belum sampai uangnya. Namun pas dapat uang pensiunan baru bisa berangkat.

Kesimpulannya

      Berdasarkan wawancara saya bersama pak haji yang berinisialkan Pak Haji M.M maka orang yang menunda haji karna belum puya niat maka boleh-boleh saja dengan syarat dia belum memiliki, rumah dan istri. Namun jika kita sudah memiliki semuanya kendaraan, rumah dan istri maka wajib melaksanakanya dan berdosa jika tidak di laksanakan karna haji adalah rukun islam sebagaimana sabda Rasullullah SAW.
      Nah, jika kita ingin berangkat haji maka langkah awal kita harus memiliki niat yang kuat setelah itu kita bekerja untuk menabung, yaa paling minimal 100 perbulan sehingga kita semakin semangat untuk meluruskan niat kita.
Wallahu a’lam


[1] Imam An-Nawawi. Matan Hadis Arbain. Pustaka Ibnu Umar. Halaman 13.

Senin, 18 September 2017

Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf dan Pajak

Pengertian Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan Pajak

1. Zakat
Secara etimologi (bahasa) zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang[1]. Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan[2]. Dalam terminologi syariat (istilah) zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula[3]. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan[4].
2. Infaq
Infaq berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu[5] Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah[6]
3. Sedekah
Sedekah atau sedekah berasal dari kata “shadaqa” yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil[7]

4. Wakaf
Mekanisme dan praktik wakaf memang berbeda dengan zakat, tetapi keduanya sama-sama mempunyai aturan yang resmi dan mengikat. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Kata waqaf mempunyai banyak fungsi yang berbedabeda. Dalam istilah ilmu tajwid, waqaf bermakna menghentikan bacaan. Begitu juga berdiam di Arafah pada musim haji yang disebut wukuf, merupakan bentuk lain dari waqaf. Secara istilah, wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat, kepada masyarakat secara umum dan kepada penerima wakaf secara khusus[8].

5. Pajak
Menurut leroy beaulieu pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah[9]
Menurut P.J.A Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang berutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerntahan.[10]

KESIMPULAN

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, WAKAF DAN PAJAK
Zakat adalah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Namun infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.
Sedeqah adalah sedekah sama dengan pengertian infaq, namun sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil juga
Wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat,
kepada masyarakat.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang berutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang).







[1] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 13
[2] Amiruddin Inoed, dkk. Anatomi Fiqh Zakat : Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat
Sumatera Selatan. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 8
[3] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 13
[4] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, alih bahasa: Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin, (Jakarta :
Pustaka Litera Antar Nusa, 1993), hlm. 19
[5] Op. Cit., hlm 14
[6] Ibid
[7] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, Sedekah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 15
[8] Muhammad Sanusi, The Power of Sedekah, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2009),
hlm.12
[9] Leroy-Beaulieu,Paul. Traite de la Science des finances. Paris: Guillaumin et cie. 1998
[10] Andriani.P.J.A. Het belastingrecht zijn grondslagen en ontwikkeling. Amsterdam: veen.1949