Pengertian Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan Pajak
1. Zakat
Secara etimologi (bahasa) zakat berasal dari kata “zaka”
yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang[1].
Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran
kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai
harta pribadi untuk kaum yang memerlukan[2].
Dalam terminologi syariat (istilah) zakat adalah nama bagi sejumlah harta
tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT
untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula[3].
Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan
itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari
kebinasaan[4].
2. Infaq
Infaq berasal dari kata “anfaqa” yang berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu[5]
Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian
harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah[6]
3. Sedekah
Sedekah atau sedekah berasal dari kata “shadaqa” yang
berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan
imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian
infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq
berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil[7]
4. Wakaf
Mekanisme dan praktik wakaf memang berbeda dengan
zakat, tetapi keduanya sama-sama mempunyai aturan yang resmi dan mengikat. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Kata waqaf mempunyai banyak fungsi yang berbedabeda.
Dalam istilah ilmu tajwid, waqaf bermakna menghentikan bacaan. Begitu juga berdiam di Arafah pada musim haji yang disebut wukuf, merupakan bentuk lain dari waqaf. Secara istilah, wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat, kepada masyarakat secara umum dan kepada penerima wakaf secara khusus[8].
5. Pajak
Menurut leroy beaulieu pajak adalah bantuan, baik
secara langsung maupun tidak yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari
penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah[9]
Menurut P.J.A Adriani pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat di paksakan) yang berutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjukkan dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerntahan.[10]
KESIMPULAN
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, WAKAF DAN PAJAK
Zakat adalah harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada
yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta atau
pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Namun infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang
beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.
Sedeqah adalah sedekah sama dengan pengertian infaq, namun
sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil
juga
Wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat,
kepada masyarakat.
manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat,
kepada masyarakat.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
di paksakan) yang berutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang).
[1] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq,
dan Shadaqah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 13
Insani, 1998), hlm. 13
[2] Amiruddin Inoed, dkk. Anatomi Fiqh Zakat : Potret &
Pemahaman Badan Amil Zakat
Sumatera Selatan. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 8
Sumatera Selatan. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 8
[3] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq,
dan Shadaqah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 13
Insani, 1998), hlm. 13
[4] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, alih bahasa: Didin
Hafidhuddin dan Hasanuddin, (Jakarta :
Pustaka Litera Antar Nusa, 1993), hlm. 19
Pustaka Litera Antar Nusa, 1993), hlm. 19
[6] Ibid
[7] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq,
Sedekah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 15
Insani, 1998), hlm. 15
[8] Muhammad Sanusi, The Power of Sedekah,
(Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2009),
hlm.12
hlm.12
[9]
Leroy-Beaulieu,Paul. Traite de la Science des finances. Paris:
Guillaumin et cie. 1998
[10]
Andriani.P.J.A. Het belastingrecht zijn grondslagen en ontwikkeling. Amsterdam:
veen.1949
Tidak ada komentar:
Posting Komentar