Senin, 04 Desember 2017

Perhitungan Modal Usaha Depot



Kali ini kita mewawancarai seorang yang memiliki bisnis DEPOT Galon yang sudah berdiri sejak tahun 2010  yang beralamat di daerah kota pontianak tepatnya di jalan danau sentarum. Yang di kelola oleh seorang pemuda yang di beri amanah dari ayahnya. Dari hasil wawancara kami selama kurang lebih 32 menit yang di warnai dengan canda dan tawa sehingga wawancara kami cukup santai sore itu. 

Mengapa anda membuka usaha DEPOT atau usaha air galon ?

      “karena kita sebagai manusia pasti tidak akan pernah lepas dari yang namanya air, apalagi di saat saat musim kemarau, tidak ada hujan, air kotor, maka air bersih pasti di cari-cari oleh semua orang. Makanya kita buka usaha ini dan alhamdulillah pelanggan kita sudah sangat lumayan banyak, ujar si pemuda tersebut”

Singkat cerita saya pun bertanya mengenai rincian-rincian modal usaha DEPOT ini.

Rincian Biaya Modal Usaha Air Minum Isi Ulang (Galon) ADB Qua

berikut ini rincian modal awal dalam membuka usaha air minum isi ulang galon yang perlu sobat ketahui, antara lain:

·         Sewa Lokasi Usaha                 = harga Rp 15 juta/Tahun
·         Belanja Peralatan                    = harga Rp 16 juta
·         Bayar Listrik                           = harga Rp 150 ribu
·         Biaya Transportasi                  = harga Rp 100 ribu
·         Gaji Karyawan                        = harga Rp 1jt200 ribu
·         Beli tutup galon, tisu, air         = harga Rp 2 juta
·         Kendaraan Tosa VIAR           = harga Rp 21 Juta

           Setelah dihitung estimasi modal usaha sekitar Rp 55.450.000. penjualan dalam sehari kira-kira sebanyak 50 buah galon. maka penghasilan kotor yang didapat sekitar Rp 350.000,’ perhari (50 galon x Rp 7000). Jadi dalam sebulan penghasilan kotor yang diperoleh sebesar Rp 10jt500rb (Rp 350.000 x 30). Setelah dikurangi biaya operasional maka keuntungan bersih sekitar Rp 7.300.000 perbulan (Bruto – gaji karyawan dan beli barang-barang keperluan).  

        Demikian hasil wawancara saya kepada sipengelola usaha pada hari minggu sore. Lebih kurangnya kami mohon maaf. Terimakasih.

Semoga bermanfaat.

Senin, 20 November 2017

Definisi Zakat Investasi Beserta Contohnya

A.    Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zakasebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah.[1]

Menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an. Zakat diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.[2]

B.     Pengertian Investasi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia makna investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[3]
Investasi menurut Sunariyah adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapat keuntungan di masa yang akan datang.[4]
Menurut Tandelilin investasi dijadikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.[5]
Investasi menurut Jogiyanto adalah penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[6]

C.    Pengertian Zakat Investasi

Wahbah Zuhaili di dalam al-fiqih al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan, akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut, darat dan lain sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewakan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar.[7] Hasil investasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan atau nishab.

Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil dari produksinya. Di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan dan investasi pada ternak atau tambak. Apabila bentuknya rumah kontrakan, maka yang dizakati adalah uang sewa kontrakannya dan apabila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya dizakatkan. Apabila pabrik dan industri, maka nilai produknya yang dizakatkan dan bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya yang dizakatkan. Hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan jika ia memiliki surplus anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya.[8]

1.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Pertanian

Pak Dwi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Pak Dwi mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Pak Dwi termasuk yang wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

Ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:

a.    Bruto: hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp6000.000×5% = Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-

b.    Netto: (hasil investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat investasi

(Rp6000.000 – Rp500.000) x10% = Rp550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-

2.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Perdagangan

Pak Jay menginvestasikan hartanya dan memiliki 50.000 lembar saham PT.  Kran Ilahi. Harga nominal Rp5.000,- per lembar. Pada Akhir tahun, buku tiap lembar. Lembar saham memperoleh deviden Rp300.[17]

Penghitungan Zakat:

Nilai saham = Jumlah saham x harga nominal

= Rp50.000 x Rp5000  = Rp. 250.000.000,-

Deviden     = Jumlah saham x deviden

=Rp50.000 x Rp300  = Rp15.000.000,-  +

Total     = Rp. 265.000.000,-

Zakat    = Total x 2,5%

= Rp265.000.000 x 2,5%

= Rp6.675.000,-





[1] Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, UI-Press, Jakarta.
[2] Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik. 1001 Masalah Dan Solusinya, 2003, Pustaka Cerdas Zakat, Jakarta.
[3] Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2000, M2S, Bandung.
[4] Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, 2006, UPPAMP YKPN, Yogyakarta.
[5] Tandelilin, Eduardus. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi, 2010, Kanisius, Yogyakarta.
[6] Hartono, Jogiyanto. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. 2010, BPFE, Yogyakarta.

[7] Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern, 2007, Gema Insani, Depok.
[8] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, 2008, UIN Malang Press, Yogyakarta.

Senin, 06 November 2017

PERHITUNGAN ZAKAT



ZAKAT HARTA

Pada kali ini kita akan membicarakan tentang zakat harta emas hutang dan lainya. Yakni kita mewawancarai seorang pensiunan pns di bidang pertanian dan juga pernah memiliki ternak kambing namu sekarang sudah ngak lagi. 

Dalam pertanyaan kita
       A. Bagaimana bapak menghitung harta bapak baik emas, perak, uang tabungan, jika ada surat-surat berharga atau uang simpanan berupa dollar dan lainnya, nah bagaimana bapak menhitungnya ?

        Jawaban : bismillah, jadi jika saya menghitung semua uang saya atau harta saya mungkin tidaklah banyak karna kita juga bukan seorang yang hartawan atau yang punya banyak harta tapi kita hanya orang sederhana aja, ujarnya. Namun jika di kumpulkan istri saya memiliki emas mungkin tidak sampai nisabnya atau tidak sampai 85 gram hanya seberat 12 Gram 24 karat , karna istri saya juga ngak terlalu gimana-gimana menggunakan emas itu, terus tabungan saya di bank sebanyak 33 juta, trus surat tanah saya dan istrisaya ada sekitar seperempat hektar jadi tidak terlalu besar mungkin jika di uangkan sekarang bisa sebesar 100 jutaanlah, hanya itu sii.
-                 
             Terus jika di potong dengan keseharian bapak maka berapa besar uang yang di keluarkan jika kia kalkulasikan setiap tahunnya ?

          Jawab : jadi jika di sisihkan untuk keseharian saya beserta anak anak dan juga istri perbulannya bisa sebanyak 3 jutaanlah karna anak saya juga kuliah, sekolah dan juga untuk keseharian uang belanjaan, kadang-kadang lebih 3 juta tapi yang jelasnye 3 juta itu sudah pasti keluar jika di hitung-hitung.
-           
                  Apakah bapak memiliki hutang yang belum di lunasi ?
  
            Jawab : alhamdulillah hutang kita udah selesay jadi sekatang sudah ngak berhutang lagi.
Nah berdasarkan hasil wawancara di atas maka hasil zakat nya pertahun sebesar ?
      A.    TABUNGAN = 33.000.000
      B.     SURAT TANAH = 100.000.000
      C.   EMAS 12 GRAM = 12 x 550 rb. = 6.600.000
       JUMLAH = 139.600.000

PENGELUARAN
      A.    BIAYA PERBULAN= 3.000.000
      B.     SELAMA SETAHUN = 36,000.000
JADI ZAKAT YANG DI KELUARKAN PERTAHUN ADALAH
      A.    139.600.000 – 36.000.000
      = 103.600.000 x 2,5% = 2.590.000,00.'

Senin, 02 Oktober 2017

zakat yang di keluarkan



Pemahaman seputar zakat (awancara)
 
Alhamdulillahirabbil ‘Alamin,
Kali ini kita akan berbicara sedikit mengenai sejauh mana pemahaman seseorang mengenai zakat yang harus mereka keluarkan. Kali ini saya mewawancarai seorang mantan petani ternak kambing yang berinisialkan bapak S.R.
Berikut hasil wawancaranya.

Komunikator : Apakah anda pernah berzakat ?
Komunika : Insya allah Pernah, karna kita selaku umat muslim hendaknya waji membayar zakat, baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Maka sesuai dengan ayat Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Kalaw kita tak membayar zakat itu sama degan kita melanggar rukun islam, bahkan kita bisa di katakan orang kafir jika tidak membayar zakat.

Komunikator : Lalu zakat apasaja yang bapak keluarkan ?
Komunikan : Alhamdlillah saya mengeluarkan zakat fitrah setiap akhir bulan ramadhan kadang bisa berupa beras dan kadang berupa uang tunai yang saya serahkan ke mesjid mesjid atau di baitul mal atau baznas dan zakat mal berupa hewan kurban yang saya pelihara (namu ini 1 tahun yang lalu), ketika setelah mencapai haul atau temu tahunnya maka saya keluarkan zakatnya. 

Komunikator : Bagaimana cara bapak menghitung jumlah harta yang akan bapak zakatkan ?
Komunikan : Kalau zakat fitrah kita sudah tahu berapa yang dikeluarkan seperti beras cukup dua setengah persen saja kalaupun di keluarkan secara nominal atau dengan uang maka kita sesuaikan dengan harga beras yang kita gunakan sehari-hari namun biasanya saya jika bayar zakat fitra saya lebih-lebihkan dikit takarannya atau uangnya takutnya kurang, jadi kalau lebih yaa anggap aja sodakoh. Namun jika zakat mal nerupa hewan kurban ini haruslah mencapai nisobnya, nah jika tak sampai nisobnya maka ngak wajib zakat tapi jika sudah sampai nisobnya maka wajib mengeluarkannya. jadi kadang-Kadang saya suka lupak cara menghitungnya maka saya pergi ke baznas saya konsul di sana bahwa saya memiliki hewan ternak berupa kambing 13 ekor. Maka baznas memberikan jawaban bahwa anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2 ekor kambing.

Wallahu A’lam