ZAKAT HARTA
Pada
kali ini kita akan membicarakan tentang zakat harta emas hutang dan lainya. Yakni
kita mewawancarai seorang pensiunan pns di bidang pertanian dan juga pernah
memiliki ternak kambing namu sekarang sudah ngak lagi.
Dalam
pertanyaan kita
A. Bagaimana
bapak menghitung harta bapak baik emas, perak, uang tabungan, jika ada
surat-surat berharga atau uang simpanan berupa dollar dan lainnya, nah
bagaimana bapak menhitungnya ?
Jawaban
: bismillah, jadi jika saya menghitung semua uang saya atau harta saya mungkin
tidaklah banyak karna kita juga bukan seorang yang hartawan atau yang punya
banyak harta tapi kita hanya orang sederhana aja, ujarnya. Namun jika di
kumpulkan istri saya memiliki emas mungkin tidak sampai nisabnya atau tidak
sampai 85 gram hanya seberat 12 Gram 24 karat , karna istri saya juga ngak terlalu gimana-gimana menggunakan
emas itu, terus tabungan saya di bank sebanyak 33 juta, trus surat tanah saya
dan istrisaya ada sekitar seperempat hektar jadi tidak terlalu besar mungkin
jika di uangkan sekarang bisa sebesar 100 jutaanlah, hanya itu sii.
-
Terus
jika di potong dengan keseharian bapak maka berapa besar uang yang di keluarkan
jika kia kalkulasikan setiap tahunnya ?
Jawab
: jadi jika di sisihkan untuk keseharian saya beserta anak anak dan juga istri
perbulannya bisa sebanyak 3 jutaanlah karna anak saya juga kuliah, sekolah dan
juga untuk keseharian uang belanjaan, kadang-kadang lebih 3 juta tapi yang
jelasnye 3 juta itu sudah pasti keluar jika di hitung-hitung.
-
Apakah
bapak memiliki hutang yang belum di lunasi ?
Jawab
: alhamdulillah hutang kita udah selesay jadi sekatang sudah ngak berhutang
lagi.
Nah berdasarkan
hasil wawancara di atas maka hasil zakat nya pertahun sebesar ?
A. TABUNGAN
= 33.000.000
B.
SURAT
TANAH = 100.000.000
C. EMAS 12 GRAM = 12 x 550 rb. = 6.600.000
C. EMAS 12 GRAM = 12 x 550 rb. = 6.600.000
JUMLAH = 139.600.000
PENGELUARAN
A.
BIAYA
PERBULAN= 3.000.000
B.
SELAMA
SETAHUN = 36,000.000
JADI
ZAKAT YANG DI KELUARKAN PERTAHUN ADALAH
A.
139.600.000
– 36.000.000
= 103.600.000 x 2,5% = 2.590.000,00.'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar