Senin, 06 November 2017

PERHITUNGAN ZAKAT



ZAKAT HARTA

Pada kali ini kita akan membicarakan tentang zakat harta emas hutang dan lainya. Yakni kita mewawancarai seorang pensiunan pns di bidang pertanian dan juga pernah memiliki ternak kambing namu sekarang sudah ngak lagi. 

Dalam pertanyaan kita
       A. Bagaimana bapak menghitung harta bapak baik emas, perak, uang tabungan, jika ada surat-surat berharga atau uang simpanan berupa dollar dan lainnya, nah bagaimana bapak menhitungnya ?

        Jawaban : bismillah, jadi jika saya menghitung semua uang saya atau harta saya mungkin tidaklah banyak karna kita juga bukan seorang yang hartawan atau yang punya banyak harta tapi kita hanya orang sederhana aja, ujarnya. Namun jika di kumpulkan istri saya memiliki emas mungkin tidak sampai nisabnya atau tidak sampai 85 gram hanya seberat 12 Gram 24 karat , karna istri saya juga ngak terlalu gimana-gimana menggunakan emas itu, terus tabungan saya di bank sebanyak 33 juta, trus surat tanah saya dan istrisaya ada sekitar seperempat hektar jadi tidak terlalu besar mungkin jika di uangkan sekarang bisa sebesar 100 jutaanlah, hanya itu sii.
-                 
             Terus jika di potong dengan keseharian bapak maka berapa besar uang yang di keluarkan jika kia kalkulasikan setiap tahunnya ?

          Jawab : jadi jika di sisihkan untuk keseharian saya beserta anak anak dan juga istri perbulannya bisa sebanyak 3 jutaanlah karna anak saya juga kuliah, sekolah dan juga untuk keseharian uang belanjaan, kadang-kadang lebih 3 juta tapi yang jelasnye 3 juta itu sudah pasti keluar jika di hitung-hitung.
-           
                  Apakah bapak memiliki hutang yang belum di lunasi ?
  
            Jawab : alhamdulillah hutang kita udah selesay jadi sekatang sudah ngak berhutang lagi.
Nah berdasarkan hasil wawancara di atas maka hasil zakat nya pertahun sebesar ?
      A.    TABUNGAN = 33.000.000
      B.     SURAT TANAH = 100.000.000
      C.   EMAS 12 GRAM = 12 x 550 rb. = 6.600.000
       JUMLAH = 139.600.000

PENGELUARAN
      A.    BIAYA PERBULAN= 3.000.000
      B.     SELAMA SETAHUN = 36,000.000
JADI ZAKAT YANG DI KELUARKAN PERTAHUN ADALAH
      A.    139.600.000 – 36.000.000
      = 103.600.000 x 2,5% = 2.590.000,00.'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar