Senin, 20 November 2017

Definisi Zakat Investasi Beserta Contohnya

A.    Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zakasebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah.[1]

Menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an. Zakat diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.[2]

B.     Pengertian Investasi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia makna investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[3]
Investasi menurut Sunariyah adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapat keuntungan di masa yang akan datang.[4]
Menurut Tandelilin investasi dijadikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.[5]
Investasi menurut Jogiyanto adalah penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[6]

C.    Pengertian Zakat Investasi

Wahbah Zuhaili di dalam al-fiqih al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan, akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut, darat dan lain sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewakan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar.[7] Hasil investasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan atau nishab.

Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil dari produksinya. Di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan dan investasi pada ternak atau tambak. Apabila bentuknya rumah kontrakan, maka yang dizakati adalah uang sewa kontrakannya dan apabila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya dizakatkan. Apabila pabrik dan industri, maka nilai produknya yang dizakatkan dan bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya yang dizakatkan. Hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan jika ia memiliki surplus anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya.[8]

1.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Pertanian

Pak Dwi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Pak Dwi mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Pak Dwi termasuk yang wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

Ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:

a.    Bruto: hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp6000.000×5% = Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-

b.    Netto: (hasil investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat investasi

(Rp6000.000 – Rp500.000) x10% = Rp550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-

2.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Perdagangan

Pak Jay menginvestasikan hartanya dan memiliki 50.000 lembar saham PT.  Kran Ilahi. Harga nominal Rp5.000,- per lembar. Pada Akhir tahun, buku tiap lembar. Lembar saham memperoleh deviden Rp300.[17]

Penghitungan Zakat:

Nilai saham = Jumlah saham x harga nominal

= Rp50.000 x Rp5000  = Rp. 250.000.000,-

Deviden     = Jumlah saham x deviden

=Rp50.000 x Rp300  = Rp15.000.000,-  +

Total     = Rp. 265.000.000,-

Zakat    = Total x 2,5%

= Rp265.000.000 x 2,5%

= Rp6.675.000,-





[1] Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, UI-Press, Jakarta.
[2] Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik. 1001 Masalah Dan Solusinya, 2003, Pustaka Cerdas Zakat, Jakarta.
[3] Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2000, M2S, Bandung.
[4] Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, 2006, UPPAMP YKPN, Yogyakarta.
[5] Tandelilin, Eduardus. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi, 2010, Kanisius, Yogyakarta.
[6] Hartono, Jogiyanto. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. 2010, BPFE, Yogyakarta.

[7] Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern, 2007, Gema Insani, Depok.
[8] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, 2008, UIN Malang Press, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar