NAMA : Dwib Rachmat Saputra
NIM :
11533006
MATKUL : ZIS
DOSEN : Uray M Amin
JAWABAN
1.
Yang wajib membayar zakat adalah setiap
muslim yang memiliki harta yang telah sampai pada nishabnya dan sudah terpenuhi
hukum islam yang ke 3 di antaranya adalah :
a. Orang
merdeka
b. Memiliki
nishab
c. Sampai
haul
d. Terhindarnya
zakat dari hutang
2.
Syarat zakat adalah
a. Islam
b. Merdeka
c. Berakal
dan baligh
d. Memiliki
nishab
3.
Jumhur Ulama
berpendapat wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila. Ini adalah mazhab
dan pendapat para imam, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Mereka
mendasari pendapatnya atas dalil berikut: Firman Allah Subhanahu Wata’ala:
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)
Zakat
diwajibkan atas harta. Ia adalah ibadah materi yang diwajibkan bila telah
memenuhi syarat-syaratnya, seperti bila harta itu telah mencapai nishab
(kadar minimum harta wajib zakat) dan sudah mencapai masa satu haul
(satu tahun).
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada Mu’adz ibn Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman
“Beritahu
mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah mewajibkan sedekah dari harta mereka yang
diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin
mereka.” (Bukhari, no: 1395). Allah mewajibkan zakat atas harta orang-orang
kaya. Lafaz ‘orang kaya’ ini adalah lafaz umum, mencakup anak kecil dan orang
gila bila mereka memiliki harta berlebih.
4.
Niat merupakan syarat sahnya amal apa
saja. "innamaal a’maalu binniyaat", kata sebuah hadis. Termasuk
zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya
hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau ‘amil
(panitia).
Kapan
niat dilakukan? Niat tidak harus dilakukan tepat saat menyerahkan zakat. Asal
tidak terlalu lama sebelum itu. Misalnya saja saat Anda mengambil beras dari
dalam karung di rumah, beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah
untuk si fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat saat Anda menyuruh putra Anda
untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang miskin. Ini juga boleh.
5. ada
beberapa hal yang membuat muslim tetap dikenakan zakat meskipun sudah
meninggal. Nabi Muhammad shalallahi ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua
amal perbuatannya. Kecuali tiga hal saja yang akan terus berkelangsungan, yakni
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat (dan dimanfaatkan), dan anak saleh yang
(selalu) mendoakan.”
Zakat Fitrah
dan Zakat Harta Bagi Orang Meninggal
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id,
dia tidak diwajibkan zakat fitrah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban
zakat.”
6. Zakat mulai di
laksanakan pada saat keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan
pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan
zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah
Islam mulai menemukan kekuatannya.
7. ulama sepakat tidak boleh membayar
zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
8.
Boleh “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS.
al-Taubah:103)”
9. Keterangan Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhuma, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak
meminta-minta pada hari ini.’” (HR. al-Juzajani; dinilai sahih oleh
sebagian ulama) Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan,“Dalam
hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada
fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2/7)
10. Memindahkan zakat dari negeri orang
yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya
boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang
berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya,
maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri
itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu
juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri
satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.
11. Sumber: Tuntunan Tanya Jawab
Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
12. Laba 400jt
Beban biaya 50jt
Artinya
400jt – 50jt =350jt
Jadi
350jt x 2,5% = 8.750.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar