Minggu, 01 April 2018



NAMA                        : Dwib Rachmat Saputra
NIM                            : 11533006
MATKUL                   : ZIS
DOSEN                      : Uray M Amin


 
JAWABAN
1.      Yang wajib membayar zakat adalah setiap muslim yang memiliki harta yang telah sampai pada nishabnya dan sudah terpenuhi hukum islam yang ke 3 di antaranya adalah :
a.       Orang merdeka
b.      Memiliki nishab
c.       Sampai haul
d.      Terhindarnya zakat dari hutang
2.      Syarat zakat adalah
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Berakal dan baligh
d.      Memiliki nishab
3.      Jumhur Ulama berpendapat wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila. Ini adalah mazhab dan pendapat para imam, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Mereka mendasari pendapatnya atas dalil berikut: Firman Allah Subhanahu Wata’ala:
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)
Zakat diwajibkan atas harta. Ia adalah ibadah materi yang diwajibkan bila telah memenuhi syarat-syaratnya, seperti bila harta itu telah mencapai nishab (kadar minimum harta wajib zakat) dan sudah mencapai masa satu haul (satu tahun).
 Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz ibn Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman
 “Beritahu mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah mewajibkan sedekah dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (Bukhari, no: 1395). Allah mewajibkan zakat atas harta orang-orang kaya. Lafaz ‘orang kaya’ ini adalah lafaz umum, mencakup anak kecil dan orang gila bila mereka memiliki harta berlebih.
4.      Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja. "innamaal a’maalu binniyaat", kata sebuah hadis. Termasuk zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau ‘amil (panitia).
Kapan niat dilakukan? Niat tidak harus dilakukan tepat saat menyerahkan zakat. Asal tidak terlalu lama sebelum itu. Misalnya saja saat Anda mengambil beras dari dalam karung di rumah, beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah untuk si fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat saat Anda menyuruh putra Anda untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang miskin. Ini juga boleh.
5.      ada beberapa hal yang membuat muslim tetap dikenakan zakat meskipun sudah meninggal. Nabi Muhammad shalallahi ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Kecuali tiga hal saja yang akan terus berkelangsungan, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat (dan dimanfaatkan), dan anak saleh yang (selalu) mendoakan.”
Zakat Fitrah dan Zakat Harta Bagi Orang Meninggal
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat fitrah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban zakat.”
6.      Zakat mulai di laksanakan pada saat keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.
7.      ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
8.      Boleh “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. al-Taubah:103)”
9.      Keterangan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (HR. al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama) Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan,“Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2/7)
10.  Memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.
11.  Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

12.  Laba 400jt
Beban biaya 50jt
Artinya
400jt – 50jt =350jt
Jadi
350jt x 2,5% = 8.750.000



Tidak ada komentar:

Posting Komentar