Senin, 18 September 2017

Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf dan Pajak

Pengertian Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dan Pajak

1. Zakat
Secara etimologi (bahasa) zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang[1]. Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan[2]. Dalam terminologi syariat (istilah) zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula[3]. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan[4].
2. Infaq
Infaq berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu[5] Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah[6]
3. Sedekah
Sedekah atau sedekah berasal dari kata “shadaqa” yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil[7]

4. Wakaf
Mekanisme dan praktik wakaf memang berbeda dengan zakat, tetapi keduanya sama-sama mempunyai aturan yang resmi dan mengikat. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Kata waqaf mempunyai banyak fungsi yang berbedabeda. Dalam istilah ilmu tajwid, waqaf bermakna menghentikan bacaan. Begitu juga berdiam di Arafah pada musim haji yang disebut wukuf, merupakan bentuk lain dari waqaf. Secara istilah, wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat, kepada masyarakat secara umum dan kepada penerima wakaf secara khusus[8].

5. Pajak
Menurut leroy beaulieu pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah[9]
Menurut P.J.A Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang berutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerntahan.[10]

KESIMPULAN

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, WAKAF DAN PAJAK
Zakat adalah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Namun infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.
Sedeqah adalah sedekah sama dengan pengertian infaq, namun sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil juga
Wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat,
kepada masyarakat.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang berutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang).







[1] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 13
[2] Amiruddin Inoed, dkk. Anatomi Fiqh Zakat : Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat
Sumatera Selatan. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 8
[3] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 13
[4] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, alih bahasa: Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin, (Jakarta :
Pustaka Litera Antar Nusa, 1993), hlm. 19
[5] Op. Cit., hlm 14
[6] Ibid
[7] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, Sedekah, (Jakarta : Gema
Insani, 1998), hlm. 15
[8] Muhammad Sanusi, The Power of Sedekah, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2009),
hlm.12
[9] Leroy-Beaulieu,Paul. Traite de la Science des finances. Paris: Guillaumin et cie. 1998
[10] Andriani.P.J.A. Het belastingrecht zijn grondslagen en ontwikkeling. Amsterdam: veen.1949

Kamis, 14 September 2017

Wawancara Haji

WAWANCARA

Haji adalah ziarah umat islam tanah suci mekkah, kota suci umat islam. Haji adalah salah satu rukun islam yang ke-5, di samping syahadat, sholat, zakat dan puasa. Haji adalah pertemuan tahun terbesar umat muslim di dunia. 

Beberapa kegiatan yang akan di laksanakan ketika haji
1.      Niat (Ihram)
2.      Tawaf
3.      Sa’i
4.      Tahallul
5.      Lempar jumrah
6.      Bermalam di mina
7.      Bermalam di muzdalifah
8.      Mengunjugi madinah.

Nah ketika umat musli melaksanakan perjalanan haji tentunya para jamaah haji memiliki kesan yang sangat di kenang oleh mereka saat di tanah suci mekkah Al-Mukarramah. Seperti bapak Haji yang berinisial M.M ini ketika saya wawancarai setelah Sholat isya, tepatnya pukul 19.27 WIB
Bapak Haji M.M adalah salah satu jamaah haji pada tahun 2007 dan saat ini memang beliau sudah memiliki umur yang cukup tua. Saya selaku questioner bertanya kepada bliau:
Saya: Bapak hal apa yang paling berkesan menurut bapak ketika bapak melaksanakan ibadah Haji ?
Haji M.M : yang sangat berkesan menurut saya adalah ketika kita melaksanakan wuquf di padang arafah.
Saya: mengapa ? tanya saya
Haji M.M: karna salah satu tempat yang sangat di ijabah do’a kita adalah ketika kita melaksanakan wuquf, jadi saya banyak-banyak berdo’a memohon ampunan kepada Allah SWT memohon agar di mudahkan segala urusan dunia dan di berikan surga oleh allah SWT. Dan saat melaksanakan wuquf ini kita di uji dengan mental fisik, jadi fisik kita harus mampu harus sabar, dan tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti bergurau, ngomong yang tidak bermanfaat danlain sebagainya.
Demikian tutur beliau saat di wawancarai, beliau mengatakan semuanya sangat berkesan namun hal yang sangat berkesan adalah ketika wuquf di arafah.

Wallahua’lam.

Senin, 11 September 2017

Pengertian Zakat, Hukumnya serta Dalil Tentang Zakat

 
Pengertian Zakat, Hukumnya serta Dalil Tentang Zakat

PENGERTIAN ZAKAT
            Zakat menurut bahasa searti dengan istilah “NAMA’” (kesuburan, tambah besar), “Taharah” (kesucian), “barakah” (keberkaan), “Tazkiyah” (penyucian).
Sedang zakat dalam istilah zakat ialah, pemberian sesuatu yg wajib di berikan dari sejumlah harta tertentu menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yan 09g berhak menerimanya. (Djedjen Zainudin, 2014: 45).dan (Munzier Suparta,2012: 19)

Zakat adalah kata bahasa Arab “Az-Zakah”. Ia adalah masdar dari fi’il madhi “zakka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini allah SWT Berfirman:

 Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan Hati”. (QS. As-Syams: 9).
            Zakat Menurut istilah (Syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib di berikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. (Kementrian Agama, 2014: 37).

            Zakat menurut istilah agama islam artinya ”kadar harta yang tertentu yang di berikan kepada yang berhak menerimanya. (Sulaiman Rasjid. 2017.192)

HUKUM BESERTA DALIL TENTANG ZAKAT
            Iman Syafi’i Berkata dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm : Allah SWT menjelaskan kewajiban zakat di dalam kitabnya, kemudian menjelaskannya lewat lisan nabinya tentang harta yang bagaimana yang wajib di zakati. (Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Haris. 2005. 402).

Zakat Merupakan Perkara yang Wajib
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah(9):103)

Artinya: ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Sulaiman Rasid. 2017.192)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah At-Tubah (9): 34-35 
Artinya: “34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban zakat:
Artinya: “islam dibangun atas lima rukun, yaitu bersaksi bahwa tiada than yang hak kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunakan haji di baiullah, berpuasa di bulan ramadhan”

Dalam riwayat yang lain: dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW. Telah berrkata ‘seorang yang menyimpan hartanya, tidak di keluarkan zakatnya akan di bakar dalam neraka jahannam baginya di buatkan setrika dari api, kemudian di setrikakan ke lambung dan dahinya, dan seterusnya...(hadis ini panjang) (H.R. Imam Ahmad dan Muslim). (Sulaiman Rasjid.2017.193)

Firmanya Allah SWT :

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 77 :
 Artinya: “dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"  (An-Nisa(4) : 77

Kesimpulan
Jadi berdasarkan ayat A-Quran Beserta Hadis Nabi Muhammad SAW. Al Faqier mampu memahami bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat wajib berdasarkan rukun islam dan beserta ancaman-ancaman yang sangat keras bagi orang yang kikir (pelit) dengan harta yang di milikinya. wallahua'lam.


REFERENSI

Abu Abdullah Muhammad bin Idris. Imam Syafi’i. Ringkasan kitab Al-Umm. Jakarta: Pustaka Azzam. 2005. Cetakan 3

Kementrian. Agama. Buku siswa fikih. Jakarta: kementrian. Agama.2014.

Rasjid. Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Algensindo. 2017. Cetakan ke.77

Suparta. Mundzier. Pendidikan Agama Islam Fiqih Madrasah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.2012 
Zainuddin. Djedjen. Pendiikan Agama Islam Fiqih. Semarang: PT.Karya Toha Putra. 2014



 












My God

Giat dengan niat yang kuat
Hati puluu berharap sanggup kuat
Walau maksiat Senantiasa dekat
Engkau selalu Memberikan rahmat