Senin, 11 September 2017

Pengertian Zakat, Hukumnya serta Dalil Tentang Zakat

 
Pengertian Zakat, Hukumnya serta Dalil Tentang Zakat

PENGERTIAN ZAKAT
            Zakat menurut bahasa searti dengan istilah “NAMA’” (kesuburan, tambah besar), “Taharah” (kesucian), “barakah” (keberkaan), “Tazkiyah” (penyucian).
Sedang zakat dalam istilah zakat ialah, pemberian sesuatu yg wajib di berikan dari sejumlah harta tertentu menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yan 09g berhak menerimanya. (Djedjen Zainudin, 2014: 45).dan (Munzier Suparta,2012: 19)

Zakat adalah kata bahasa Arab “Az-Zakah”. Ia adalah masdar dari fi’il madhi “zakka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini allah SWT Berfirman:

 Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan Hati”. (QS. As-Syams: 9).
            Zakat Menurut istilah (Syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib di berikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. (Kementrian Agama, 2014: 37).

            Zakat menurut istilah agama islam artinya ”kadar harta yang tertentu yang di berikan kepada yang berhak menerimanya. (Sulaiman Rasjid. 2017.192)

HUKUM BESERTA DALIL TENTANG ZAKAT
            Iman Syafi’i Berkata dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm : Allah SWT menjelaskan kewajiban zakat di dalam kitabnya, kemudian menjelaskannya lewat lisan nabinya tentang harta yang bagaimana yang wajib di zakati. (Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Haris. 2005. 402).

Zakat Merupakan Perkara yang Wajib
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah(9):103)

Artinya: ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Sulaiman Rasid. 2017.192)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah At-Tubah (9): 34-35 
Artinya: “34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban zakat:
Artinya: “islam dibangun atas lima rukun, yaitu bersaksi bahwa tiada than yang hak kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunakan haji di baiullah, berpuasa di bulan ramadhan”

Dalam riwayat yang lain: dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW. Telah berrkata ‘seorang yang menyimpan hartanya, tidak di keluarkan zakatnya akan di bakar dalam neraka jahannam baginya di buatkan setrika dari api, kemudian di setrikakan ke lambung dan dahinya, dan seterusnya...(hadis ini panjang) (H.R. Imam Ahmad dan Muslim). (Sulaiman Rasjid.2017.193)

Firmanya Allah SWT :

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 77 :
 Artinya: “dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"  (An-Nisa(4) : 77

Kesimpulan
Jadi berdasarkan ayat A-Quran Beserta Hadis Nabi Muhammad SAW. Al Faqier mampu memahami bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat wajib berdasarkan rukun islam dan beserta ancaman-ancaman yang sangat keras bagi orang yang kikir (pelit) dengan harta yang di milikinya. wallahua'lam.


REFERENSI

Abu Abdullah Muhammad bin Idris. Imam Syafi’i. Ringkasan kitab Al-Umm. Jakarta: Pustaka Azzam. 2005. Cetakan 3

Kementrian. Agama. Buku siswa fikih. Jakarta: kementrian. Agama.2014.

Rasjid. Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Algensindo. 2017. Cetakan ke.77

Suparta. Mundzier. Pendidikan Agama Islam Fiqih Madrasah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.2012 
Zainuddin. Djedjen. Pendiikan Agama Islam Fiqih. Semarang: PT.Karya Toha Putra. 2014



 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar