Pengertian Zakat, Hukumnya serta Dalil Tentang Zakat
PENGERTIAN
ZAKAT
Zakat menurut bahasa searti dengan
istilah “NAMA’” (kesuburan, tambah besar), “Taharah” (kesucian), “barakah”
(keberkaan), “Tazkiyah” (penyucian).
Sedang zakat
dalam istilah zakat ialah, pemberian sesuatu yg wajib di berikan dari sejumlah
harta tertentu menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yan 09g
berhak menerimanya. (Djedjen Zainudin, 2014: 45).dan (Munzier
Suparta,2012: 19)
Zakat
adalah kata bahasa Arab “Az-Zakah”. Ia adalah masdar dari
fi’il madhi “zakka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga
bermakna suci. Dengan makna ini allah SWT Berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang
yang mensucikan Hati”. (QS. As-Syams: 9).
Zakat Menurut istilah (Syara’)
artinya sesuatu yang hukumnya wajib di berikan dari sekumpulan harta benda
tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang
berhak menerimanya. (Kementrian Agama, 2014: 37).
Zakat menurut istilah agama islam artinya ”kadar harta yang tertentu yang di berikan kepada yang berhak menerimanya. (Sulaiman Rasjid. 2017.192)
HUKUM BESERTA DALIL TENTANG ZAKAT
Iman
Syafi’i Berkata dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm : Allah SWT menjelaskan
kewajiban zakat di dalam kitabnya, kemudian menjelaskannya lewat lisan nabinya
tentang harta yang bagaimana yang wajib di zakati. (Imam Syafi’i Abu
Abdullah Muhammad Bin Haris. 2005. 402).
Zakat Merupakan Perkara yang Wajib
Firman Allah
SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah(9):103)
Artinya:
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka” (Sulaiman Rasid. 2017.192)
Allah SWT
berfirman dalam Al-Qur’an Surah At-Tubah (9): 34-35
Artinya:
“34. Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35.
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Hadis
Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban zakat:
Artinya: “islam dibangun atas lima rukun, yaitu bersaksi bahwa
tiada than yang hak kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah,
mendirikan sholat, membayar zakat, menunakan haji di baiullah, berpuasa di
bulan ramadhan”
Dalam riwayat yang lain: dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW. Telah berrkata ‘seorang yang menyimpan hartanya, tidak di keluarkan zakatnya akan di bakar dalam neraka jahannam baginya di buatkan setrika dari api, kemudian di setrikakan ke lambung dan dahinya, dan seterusnya...(hadis ini panjang) (H.R. Imam Ahmad dan Muslim). (Sulaiman Rasjid.2017.193)
Firmanya
Allah SWT :
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Allah
SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 77 :
Artinya: “dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah
zakat!" (An-Nisa(4) : 77
Kesimpulan
Jadi berdasarkan ayat A-Quran Beserta Hadis Nabi Muhammad SAW. Al Faqier mampu memahami bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat wajib berdasarkan rukun islam dan beserta ancaman-ancaman yang sangat keras bagi orang yang kikir (pelit) dengan harta yang di milikinya. wallahua'lam.
Abu Abdullah Muhammad bin
Idris. Imam Syafi’i. Ringkasan kitab Al-Umm. Jakarta: Pustaka Azzam. 2005.
Cetakan 3
Kementrian. Agama. Buku
siswa fikih. Jakarta: kementrian. Agama.2014.
Rasjid. Sulaiman. Fiqih
Islam. Bandung: Algensindo. 2017. Cetakan ke.77
Suparta. Mundzier. Pendidikan
Agama Islam Fiqih Madrasah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.2012
Kesimpulan
Jadi berdasarkan ayat A-Quran Beserta Hadis Nabi Muhammad SAW. Al Faqier mampu memahami bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat wajib berdasarkan rukun islam dan beserta ancaman-ancaman yang sangat keras bagi orang yang kikir (pelit) dengan harta yang di milikinya. wallahua'lam.
REFERENSI
Zainuddin. Djedjen. Pendiikan
Agama Islam Fiqih. Semarang: PT.Karya
Toha Putra. 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar