A.
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata zaka artinya
tumbuh dengan subur. Makna lain kata zakasebagaimana digunakan
dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan
zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika
pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang
dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah.[1]
Menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang
telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an. Zakat diartikan
dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang
tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang
dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.[2]
B.
Pengertian
Investasi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia makna
investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek
untuk tujuan memperoleh keuntungan.[3]
Investasi menurut Sunariyah adalah penanaman
modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu
lama dengan harapan mendapat keuntungan di masa yang akan datang.[4]
Menurut Tandelilin investasi dijadikan sebagai
komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh
keuntungan di masa datang.[5]
Investasi menurut Jogiyanto adalah penundaan
konsumsi sekarang untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu
tertentu.[6]
C.
Pengertian
Zakat Investasi
Wahbah Zuhaili di dalam al-fiqih
al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk
uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan,
akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk
disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut, darat dan lain
sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini
dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewakan
maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh
perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang
memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar.[7] Hasil investasi
tersebut wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan atau
nishab.
Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat
yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata
lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi
hasil dari produksinya. Di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah
bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan dan
investasi pada ternak atau tambak. Apabila bentuknya rumah kontrakan, maka yang
dizakati adalah uang sewa kontrakannya dan apabila kendaraan yang disewakan,
maka uang sewanya dizakatkan. Apabila pabrik dan industri, maka nilai produknya
yang dizakatkan dan bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya
yang dizakatkan. Hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan jika ia memiliki
surplus anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya.[8]
1. Contoh Perhitungan
Zakat Investasi Model Pertanian
Pak Dwi adalah seorang yang kaya raya, ia
memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga
Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Pak Dwi mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan
seluruh rumah kontrakannya. Apakah Pak Dwi termasuk yang wajib membayar zakat?
berapakah zakatnya?
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan
dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras
dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul
memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-
Ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:
a. Bruto: hasil
investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp6000.000×5% = Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-
b. Netto: (hasil
investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat investasi
(Rp6000.000 – Rp500.000) x10% = Rp550.000, jadi zakatnya
Rp550.000,-
2. Contoh Perhitungan
Zakat Investasi Model Perdagangan
Pak Jay
menginvestasikan hartanya dan memiliki 50.000 lembar saham PT. Kran Ilahi. Harga nominal Rp5.000,- per
lembar. Pada Akhir tahun, buku tiap lembar. Lembar saham memperoleh deviden
Rp300.[17]
Penghitungan Zakat:
Nilai saham =
Jumlah saham x harga nominal
= Rp50.000 x Rp5000 =
Rp. 250.000.000,-
Deviden =
Jumlah saham x deviden
=Rp50.000 x Rp300 =
Rp15.000.000,- +
Total =
Rp. 265.000.000,-
Zakat =
Total x 2,5%
= Rp265.000.000 x 2,5%
= Rp6.675.000,-
[2] Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik. 1001 Masalah Dan Solusinya, 2003, Pustaka Cerdas Zakat, Jakarta.