Senin, 18 Desember 2017

zakat hewan ternak

Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan. untuk mengeluarkan zakat hasil ternak memiliki beberapa syarat seperti ;
A. Syarat Zakat Hewan Ternak
1- sampai haul yaitu telah melewati masa satu tahun.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : لا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (الترمذي)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulallah saw bersabda: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (HR at-Tirmidzi)
Sebagaimana diriwatkan dari Abu Bakar, Ustman dan Ali ra, haul merupakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam mazhab ahli fiqih Madinah dan ulama seluruh negeri ”tidak dikenakan zakat sehingga ia mencukupi nisab dan genap haul”
2- Digembala di tempat yang bebas tanpa upah yaitu digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang dikandangkan (diberi makan di kandang dan tidak digembalakan), maka tidak wajib zakat
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي سَائِمَةِ اْلغَنَمِ زَكَاةٌ (البخاري)
Rasulallah saw bersabda: ”kambing yang digembala (diladang bebas) dizakatkan (HR Bukhari)
لِمَا رُوِىَ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ (صحيح ابو داود و النسائي)
Rasulallah saw bersabda: ”Unta yang digembala (di tempat bebas, tanpa upah) setiap 40 unta zakatnya satu ekor binta labun” (HR Shahih Abu Dawud, an-Nasai’)
3- Cukup nishab atau cukup bilangan hewan yang hendak dikeluarkan zakatnya. Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhur ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk menyenangkan orang miskin.
a. Nishab Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, maka barangsiapa memiliki 4 ekor unta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam table berikut ini:
Jumlah Unta dan Besar Zakatnya
NishabJumlah yang dikeluarkan zakatnya
05 sampai 09 unta1 ekor kambing
10 sampai 14 unta2 ekor kambing
15 sampai 19 unta3 ekor kambing
20 sampai 24 unta4 ekor kambing
25 sampai 35 unta1 ekor bintu makhadh (anak unta betina 1 tahun – 2 tahun)
36 sampai 45 unta1 ekor bintu labun (anak unta jantan 2 tahun – 3 tahun)
46 sampai 60 unta1 ekor huqqah (unta betina 3 tahun – 4 tahun)
61 sampai 75 unta1 ekor jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5 tahun)
76 sampai 90 unta2 ekor bintu labun
91 sampai 120 unta2 ekor huqqah
Keterangan: jika bilangan unta lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya:
  • setiap 40 unta zakatnya 1 bintu labun (anak unta jantan genap 2 tahun masuk 3 tahun)
  • setiap 50 unta zakatnya 1 huqqah (unta betina genap 3 tahun masuk 4 tahun)
contohnya:
121 sampai 129 unta3 ekor bintu labun
130 sampai 139 unta1 ekor huqqah dan 2 ekor bintu labun
140 sampai 149 unta3 ekor huqqah
Dalil dari ketentuan tersebut adalah hadist panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas ra, “bahwa Abu Bakar ra telah menetapkan ketentuan zakat ini seperti apa yang telah disampaikannya kepada penduduk Bahrain”
b. Nishab Sapi dan Kerbau
Nishab sapi dan kerbau adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat.
30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena ia masih mengikuti induknya),
40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1 ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
NishabJumlah yang dikeluarkan zakatnya
60 ekor sapi2 ekor anak sapi tabi’
70 ekor sapi1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80 ekor sapi2 ekor musinnah
90 ekor sapi3 ekor tabi’
100 ekor sapi2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Dan seterusnya
Dalil masalah ini adalah hadits dari Mu’adz bin Jabal.
عن مُعَاذ بِنْ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ بَقَرَةً مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً (حسن مالك و أبو داود)
Muadz bin Jabal ra, ia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap 40 ekor sapi seekor musinnah dan setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ jantan atau betina” (HR Malik, Abu Dawud)
c. Nishab Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Kurang dari itu walaupun kurang satu ekor, tidak wajib zakat.
Peraturan nishab kambing sbb:
NishabJumlah yang dikeluarkan zakatnya
40 sampai 120 ekor1 ekor kambing
121 sampai 200 ekor2 ekor kambing
201 sampai 299 ekor3 ekor kambing
300 sampai 399 ekor4 ekor kambing
400 sampai 499 ekor5 ekor kambing
Dan seterusnya
Keterangan: jika bilangan kambing lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya sbb, setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.

A. Contoh zakat hewan ternak
Pak mad memiliki hoby yang sangat unik, hobinya adalah memelihara hewan ternak sebanyak-banyaknya. Hewan ternak yang ia ternakan adalah onta, mengapa ia sangat menyukai onta ? Karena ia berasal dari Arab sehingga ia sangat menyenangi onta. Dan saat ini ia telah memelihara onta sebanyak 7 ekor onta yang berbeda umurnya. Namun meskipun ia menyenangi onta ia juga harus membayar zakatnya sesuai nishob yang telah di tentukan. Jadi nishob zakat hewan ternak onta sesuai syariat Islam adalah 05 - 09 onta maka zakatnya sebanyak 01 ekor kambing. Karna onta yang di  milikinya sebanyak 07 ekor unta Maka zakat yang harus di keluarkan pak mad sebanyak 01 ekor unta.

B. Zakat perniagaan
 Seorang peternak bebek memelihara 1000 ekor bebek per minggu. Hasilnya berupa laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock bebek 5600 ekor harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah  Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo  Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁


Senin, 11 Desember 2017

MENGHITUNG ZAKAT HASIL PERTANIAN

Bismillahirrahmaanirrahim
     Alhamdulillah, kali ini kita akan berbicara tentang zakat hasil pertanian yang mana para petani akan dikenakan zakat hasil pertanian jika telah memenuhi nishobnya atau kadar ketentuan zakatnya yakni hasil panennya mencapai 653 Kilo Gram. Dan kali ini kita akan berusaha menghitung zakat hasil panen padi yang telah kita wawancarai pada minggu sore kemaren. Tepatnya di sebuah perkampungan di berembang Kecamatan Sungai Kakap. Yang di kelola oleh seorag petani yang berinisial SS dan seorang anaknya yang berinisialkan AKH. 
       
      Sawah yang mereka kelola luasnya mencapai 2 hektar tanah dan penghasilan mereka ketika panen melebihi 653 Kilo Gram maka mereka akan dikenakan zakat hasil pertanian. Dan hasil padi di jual berupa biji-bijian padi bukan berupa beras, harga perkilo padi seharga Rp.4.500.

Berikut perhitungan zakat yang harus di keluarkan oleh petani padi tersebut:
          1.      Hasil kotor                  : 3,900 Ton
          2.      Hasil bersih                 : 3,800 Ton
          3.      Pupuk                          : Rp. 500.000
          4.      Traktor                        : Rp. 1.500.000
          5.      Racun                          : Rp.500.000
          6.      Nanam                         : Rp400.000
          7.      Ngaret                          : Rp. 500.000
          8.      Hutang Belanja           : Rp.500.000\

Konversi hasil bersih ; 3,900 Ton x Rp 4.500.000 = 17.550.000
Besar biaya yang di butuhklan ; 3.900.000
Jadi 17.550.000 – 3.900.000 = 13.650.000
Zakatnya adalah 13.650.000 x 10% = Rp.1.365.000

Demikian hasil perhitungan zakat pertanian berupa padi pak SS dan AKH.







Senin, 04 Desember 2017

Perhitungan Modal Usaha Depot



Kali ini kita mewawancarai seorang yang memiliki bisnis DEPOT Galon yang sudah berdiri sejak tahun 2010  yang beralamat di daerah kota pontianak tepatnya di jalan danau sentarum. Yang di kelola oleh seorang pemuda yang di beri amanah dari ayahnya. Dari hasil wawancara kami selama kurang lebih 32 menit yang di warnai dengan canda dan tawa sehingga wawancara kami cukup santai sore itu. 

Mengapa anda membuka usaha DEPOT atau usaha air galon ?

      “karena kita sebagai manusia pasti tidak akan pernah lepas dari yang namanya air, apalagi di saat saat musim kemarau, tidak ada hujan, air kotor, maka air bersih pasti di cari-cari oleh semua orang. Makanya kita buka usaha ini dan alhamdulillah pelanggan kita sudah sangat lumayan banyak, ujar si pemuda tersebut”

Singkat cerita saya pun bertanya mengenai rincian-rincian modal usaha DEPOT ini.

Rincian Biaya Modal Usaha Air Minum Isi Ulang (Galon) ADB Qua

berikut ini rincian modal awal dalam membuka usaha air minum isi ulang galon yang perlu sobat ketahui, antara lain:

·         Sewa Lokasi Usaha                 = harga Rp 15 juta/Tahun
·         Belanja Peralatan                    = harga Rp 16 juta
·         Bayar Listrik                           = harga Rp 150 ribu
·         Biaya Transportasi                  = harga Rp 100 ribu
·         Gaji Karyawan                        = harga Rp 1jt200 ribu
·         Beli tutup galon, tisu, air         = harga Rp 2 juta
·         Kendaraan Tosa VIAR           = harga Rp 21 Juta

           Setelah dihitung estimasi modal usaha sekitar Rp 55.450.000. penjualan dalam sehari kira-kira sebanyak 50 buah galon. maka penghasilan kotor yang didapat sekitar Rp 350.000,’ perhari (50 galon x Rp 7000). Jadi dalam sebulan penghasilan kotor yang diperoleh sebesar Rp 10jt500rb (Rp 350.000 x 30). Setelah dikurangi biaya operasional maka keuntungan bersih sekitar Rp 7.300.000 perbulan (Bruto – gaji karyawan dan beli barang-barang keperluan).  

        Demikian hasil wawancara saya kepada sipengelola usaha pada hari minggu sore. Lebih kurangnya kami mohon maaf. Terimakasih.

Semoga bermanfaat.

Senin, 20 November 2017

Definisi Zakat Investasi Beserta Contohnya

A.    Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zakasebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah.[1]

Menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an. Zakat diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.[2]

B.     Pengertian Investasi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia makna investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[3]
Investasi menurut Sunariyah adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapat keuntungan di masa yang akan datang.[4]
Menurut Tandelilin investasi dijadikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.[5]
Investasi menurut Jogiyanto adalah penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[6]

C.    Pengertian Zakat Investasi

Wahbah Zuhaili di dalam al-fiqih al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan, akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut, darat dan lain sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewakan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar.[7] Hasil investasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan atau nishab.

Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil dari produksinya. Di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan dan investasi pada ternak atau tambak. Apabila bentuknya rumah kontrakan, maka yang dizakati adalah uang sewa kontrakannya dan apabila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya dizakatkan. Apabila pabrik dan industri, maka nilai produknya yang dizakatkan dan bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya yang dizakatkan. Hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan jika ia memiliki surplus anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya.[8]

1.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Pertanian

Pak Dwi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Pak Dwi mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Pak Dwi termasuk yang wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

Ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:

a.    Bruto: hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp6000.000×5% = Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-

b.    Netto: (hasil investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat investasi

(Rp6000.000 – Rp500.000) x10% = Rp550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-

2.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Perdagangan

Pak Jay menginvestasikan hartanya dan memiliki 50.000 lembar saham PT.  Kran Ilahi. Harga nominal Rp5.000,- per lembar. Pada Akhir tahun, buku tiap lembar. Lembar saham memperoleh deviden Rp300.[17]

Penghitungan Zakat:

Nilai saham = Jumlah saham x harga nominal

= Rp50.000 x Rp5000  = Rp. 250.000.000,-

Deviden     = Jumlah saham x deviden

=Rp50.000 x Rp300  = Rp15.000.000,-  +

Total     = Rp. 265.000.000,-

Zakat    = Total x 2,5%

= Rp265.000.000 x 2,5%

= Rp6.675.000,-





[1] Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, UI-Press, Jakarta.
[2] Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik. 1001 Masalah Dan Solusinya, 2003, Pustaka Cerdas Zakat, Jakarta.
[3] Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2000, M2S, Bandung.
[4] Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, 2006, UPPAMP YKPN, Yogyakarta.
[5] Tandelilin, Eduardus. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi, 2010, Kanisius, Yogyakarta.
[6] Hartono, Jogiyanto. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. 2010, BPFE, Yogyakarta.

[7] Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern, 2007, Gema Insani, Depok.
[8] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, 2008, UIN Malang Press, Yogyakarta.