Bismillahirrahmaanirrahim
Alhamdulillah,
kali ini kita akan berbicara tentang zakat hasil pertanian yang mana para
petani akan dikenakan zakat hasil pertanian jika telah memenuhi nishobnya atau
kadar ketentuan zakatnya yakni hasil panennya mencapai 653 Kilo Gram. Dan kali
ini kita akan berusaha menghitung zakat hasil panen padi yang telah kita
wawancarai pada minggu sore kemaren. Tepatnya di sebuah perkampungan di berembang
Kecamatan Sungai Kakap. Yang di kelola oleh seorag petani yang berinisial SS
dan seorang anaknya yang berinisialkan AKH.
Sawah yang mereka kelola luasnya
mencapai 2 hektar tanah dan penghasilan mereka ketika panen melebihi 653 Kilo
Gram maka mereka akan dikenakan zakat hasil pertanian. Dan hasil padi di jual
berupa biji-bijian padi bukan berupa beras, harga perkilo padi seharga
Rp.4.500.
Berikut
perhitungan zakat yang harus di keluarkan oleh petani padi tersebut:
1. Hasil kotor : 3,900 Ton
2. Hasil bersih : 3,800 Ton
3. Pupuk : Rp. 500.000
4. Traktor : Rp. 1.500.000
5. Racun : Rp.500.000
6. Nanam : Rp400.000
7. Ngaret : Rp. 500.000
8. Hutang Belanja :
Rp.500.000\
Konversi hasil bersih ; 3,900 Ton x Rp
4.500.000 = 17.550.000
Besar biaya yang di butuhklan ; 3.900.000
Jadi 17.550.000 – 3.900.000 = 13.650.000
Zakatnya
adalah 13.650.000 x 10% = Rp.1.365.000
Demikian
hasil perhitungan zakat pertanian berupa padi pak SS dan AKH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar