Bismillahirrahmanirraim, kali ini al-faqir akan menjawab sedikit syarat-syarat wajib zakat. dengan segala kekurangan dan kerendahan diri al-faqir mengucapkan permohonan maaf jikala dalam penulisan terdapat banya kekeliruan yang di sengaja maupun yang tidak di sengajakan. semoga dapat di jadikan pelajaran dan menjadi ilmu pengetahuan yang Insya Allah bermanfaaat untuk Al-Faqir dan para pembaca semua.
syarat-syarat wajib Zakat?
Syarat-syarat wajib zakat adalah: islam, merdeka, mempunyai nishab, tetapnya,
dan berlalu satu kecuali pada muasyirat (bijibijian dan buah-buahan). Adapun
Islam: maka orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat dan tidak diterima
darinya sekalipun ia menyerahkannya atas nama zakat, berdasarkan firman Allah :
Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak
mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)
mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. atTaubah:54)
Akan
tetapi bukan berarti ucapan kami bahwa tidak wajib dan tidak sah darinya bahwa
dimaafkan darinya di akhirat, bahkan ia akan disiksa karenanya, berdasarkan
firman Allah :
Artinya
: kecuali golongan kanan, * berada di dalam surga, mereka saling bertanya, *tentang
(keadaan) orang-orang yang berdosa, * Apakah yang memasukkan kamu ke dalam
Saqar (neraka) * Mereka menjawab:"Kami dahulu tidak termasuk orang-orang
yang mengerjakan shalat, * dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, *
dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang
membicarakannya, * dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, * hingga datang
kepada kami kematian".(QS.al-Muddatstsir:39-47)
4 Ayat
ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa karena tidak melaksanakan
ajaran Islam, dan memang seperti itu. Adapun merdeka, karena budak tidak
memiliki apa-apa, karena hartanya milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi
:
Artinya
:"Barangsiapa yang menjual hamba yang mempunyai harta maka hartanya untuk
penjualnya kecuali disyaratkan oleh pembeli
Jadi, ia tidak memiliki harta sehingga mendapat kewajiban zakat.
Dan bila diumpamakan bahwa hamba mempunyai harta karena dikasih orang, maka kepemilikannya
pada akhirnya kembali kepada tuannya, karena tuannya boleh mengambil apa yang
ada di tangannya. Dan atas dasar inilah maka dalam kepemilikannya ada
kekurangan, tidak permanen seperti harta orang-orang yang merdeka. Dan atas
dasar ini pula kewajiban zakat adalah kepada pemilik harta dan budak tidak
punya kewajiban sama sekali, dan kewajiban zakat tidak gugur dari harta ini.
Adapun mempunyai nishab: maksudnya bahwa seseorang mempunyai harta
yang mencapai nishab yang sudah ditentukan oleh syara'. Dan kadarnya berbeda
satu sama lain. Apabila seseorang tidak mempunyai nishab maka ia tidak wajib
mengeluarkan zakat, karena hartanya sedikit yang tidak bisa memikul muwasaat. Nishab
ternak adalah kadar hitungan awal dan akhir, dan nishab yang lain adalah
hitungan permulaan dan selebihnya terus dihitung. Adapun berlalu satu tahun,
karena kewajiban zakat dalam kurun waktu kurang dari satu tahun mengakibatkan
penekanan terhadap orangorang kaya dan kewajibannya lebih dari satu tahun
mengurangi hak orangorang fakir. Maka termasuk hikmah syara' bahwa ditentukan
baginya waktu tertentu yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu satu tahun. Dan
dalam mengikat hal itu dengan tahun merupakan keseimbangan di antara hak orang-orang
kaya dan hak para penerima zakat.
Atas dasar inilah, jika seseorang meninggal dunia, atau harta
musnah sebelum genap satu tahun, gugurlah kewajiban zakat. Namun dikecualikan dari
genap satu tahun tiga perkara: pertama, keuntungan perdagangan. Kedua, hasil
peternakan. Dan ketiga, hasil bumi. Adapun keuntungan perdagangan, maka
hitungan haulnya (setahunnya) adalah haul modalnya. Adapun hasil peternakan,
maka haul hasil peternakan adalah haul induknya. Adapun muasysyarat, maka haulnya
adalah saat panennya. Muasysyarat adalah biji-bijian dan buah-buahan.
Contoh keuntungan dalam perdagangan: seseorang memberi barang seharga
SR.10.000, lalu kurang sebulan dari satu tahun nilai barang itu bertambah, atau
mendapat keuntungan setengah harga yang dia membelinya. Maka ia wajib
mengeluarkan zakat dari modal dan dari keuntungan, sekalipun keuntungan itu
belum genap satu tahun. Karena ia adalah cabang, dan cabang itu mengikut asal. Adapun
hasil peternakan, seperti seseorang mempunyai hewan ternak yang telah mencapai
nishab. Kemudian di pertengahan tahun, ternah ini berkembang biak hingga
mencapai dua nishab. Maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk nishab yang
diperoleh dari hasil perkembang biakan, sekalipun belum genap satu tahun,
karena hasil perkembang biakan adalah cabang, maka ia mengikuti asal
(induknya). Adapun mu'asysyarat, maka haulnya adalah saat memetiknya seperti biji-bijian
dan buah-buahan. Buah kurma umpamanya, tidak sempurna haul atasnya saat
dipetik. Maka wajib zakat atasnya saat memanennya. Demikian pula pertanian yang
ditanam dan dipanen sebelum genap satutahun,
maka wajib zakat saat memanennya, berdasarkan firman Allah : dan tunaikanlah
haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); (QS.
al-An'aam:141) maka tiga perkara ini dikecualikan dari ucapan kami:
sesungguhnya disyaratkan sempurna satu tahun untuk kewajiban zakat.
Al-Bukhari 2379 dan Muslim 1543