Senin, 02 Oktober 2017

zakat yang di keluarkan



Pemahaman seputar zakat (awancara)
 
Alhamdulillahirabbil ‘Alamin,
Kali ini kita akan berbicara sedikit mengenai sejauh mana pemahaman seseorang mengenai zakat yang harus mereka keluarkan. Kali ini saya mewawancarai seorang mantan petani ternak kambing yang berinisialkan bapak S.R.
Berikut hasil wawancaranya.

Komunikator : Apakah anda pernah berzakat ?
Komunika : Insya allah Pernah, karna kita selaku umat muslim hendaknya waji membayar zakat, baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Maka sesuai dengan ayat Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Kalaw kita tak membayar zakat itu sama degan kita melanggar rukun islam, bahkan kita bisa di katakan orang kafir jika tidak membayar zakat.

Komunikator : Lalu zakat apasaja yang bapak keluarkan ?
Komunikan : Alhamdlillah saya mengeluarkan zakat fitrah setiap akhir bulan ramadhan kadang bisa berupa beras dan kadang berupa uang tunai yang saya serahkan ke mesjid mesjid atau di baitul mal atau baznas dan zakat mal berupa hewan kurban yang saya pelihara (namu ini 1 tahun yang lalu), ketika setelah mencapai haul atau temu tahunnya maka saya keluarkan zakatnya. 

Komunikator : Bagaimana cara bapak menghitung jumlah harta yang akan bapak zakatkan ?
Komunikan : Kalau zakat fitrah kita sudah tahu berapa yang dikeluarkan seperti beras cukup dua setengah persen saja kalaupun di keluarkan secara nominal atau dengan uang maka kita sesuaikan dengan harga beras yang kita gunakan sehari-hari namun biasanya saya jika bayar zakat fitra saya lebih-lebihkan dikit takarannya atau uangnya takutnya kurang, jadi kalau lebih yaa anggap aja sodakoh. Namun jika zakat mal nerupa hewan kurban ini haruslah mencapai nisobnya, nah jika tak sampai nisobnya maka ngak wajib zakat tapi jika sudah sampai nisobnya maka wajib mengeluarkannya. jadi kadang-Kadang saya suka lupak cara menghitungnya maka saya pergi ke baznas saya konsul di sana bahwa saya memiliki hewan ternak berupa kambing 13 ekor. Maka baznas memberikan jawaban bahwa anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2 ekor kambing.

Wallahu A’lam